Slide 1

PMK 10 Tahun 2025 Pajak Penghasilan

PMK 10 Tahun 2025: Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

Dalam rangka memberikan stimulus ekonomi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 terkait insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah. Simak poin-poin penting dalam kebijakan ini.

1. Dasar Hukum

Kebijakan ini mengacu pada:
Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan tertentu.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang memberikan dasar hukum terkait ketentuan perpajakan terbaru.

2. Definisi Utama

🔹 PPh 21: Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan uang pensiun.
🔹 Pemberi Kerja: Setiap individu atau badan yang membayar gaji dan imbalan lainnya, termasuk dalam bentuk natura.
🔹 Pegawai Tetap: Karyawan yang menerima penghasilan secara rutin atau bekerja penuh waktu dengan kontrak kerja tetap.
🔹 Pegawai Tidak Tetap: Karyawan dengan penghasilan berbasis hari kerja atau hasil kerja tertentu tanpa kontrak penuh waktu.

3. Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Pemerintah memberikan keringanan dengan menanggung PPh 21 atas penghasilan tertentu. Ketentuan pentingnya:
✔ Insentif diberikan dalam bentuk pembayaran tunai oleh pemberi kerja pada saat penghasilan dibayarkan.
✔ Penghasilan yang mendapatkan insentif tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak bagi pegawai.
Pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Pelaporan & Pembetulan

🔹 Pelaporan dalam SPT Masa PPh 21/26: Insentif harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 dari Januari hingga Desember 2025.
🔹 Batas waktu pembetulan SPT: Jika terdapat kesalahan, pembetulan SPT dapat dilakukan hingga 31 Januari 2026.
🔹 Konsekuensi keterlambatan: Jika insentif tidak dilaporkan sesuai batas waktu, maka PPh 21 tetap harus disetor oleh pemberi kerja tanpa adanya keringanan.

5. Pengawasan & Pertanggungjawaban

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengawasi pelaksanaan insentif ini untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja.
✔ Subsidi pajak akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
✔ Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat berujung pada sanksi administrasi atau pajak yang harus dibayarkan kembali.

6. Ketentuan Penutup

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan ekonomi nasional.


📌 Jangan lupa Like, Share & Save agar selalu update dengan informasi perpajakan terbaru!

📲 Ikuti Kami di Instagram:
🔗 @hijrah_hafiduddin
🔗 @hhhconsultant

🌐 Kunjungi Website Kami:
🔗 www.hhhconsultant.com

#PMK10 #PMK10Tahun2025 #pajak #kkphijrah #hhhconsultant #hhhtaxconsultant #KebijakanPajak #StrategiBisnis #Perpajakan #TaxUpdate2025 #PerpajakanIndonesia #Tax #Pajak #NPWP #PKP #IKPI #EdukasiPajak #PajakIndonesia #konsultanpajakbogor #konsultanterbaik

Our Clients Reviews

Contact Us


Get in touch !

JL. HM Syarifudin No.17 RT.01/06,
Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor


(0251) 84 74 524

Mobile : 0812 8790 5670
  • image
  • image
  • image
Flag Counter

COPYRIGHT © 2025 HHH Consultant.