Slide 1

PMK 80 Tahun 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2024

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Fasilitas Pajak untuk Kontraktor Utama

Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang fasilitas pajak untuk kontraktor utama dalam proyek pemerintah yang dibiayai oleh hibah dan pinjaman luar negeri mencakup berbagai ketentuan penting terkait pelaporan, pengajuan permohonan fasilitas, dan sistem elektronik yang digunakan dalam proses administratif.

Ketentuan Pertukaran Data

Pasal 26 mengatur tentang kewajiban Direktorat Jenderal (DJ) untuk menyediakan data dan informasi hibah/pinjaman kepada DJP melalui sistem pertukaran data elektronik. Proses ini bertujuan untuk mendukung pemberian fasilitas perpajakan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek-proyek yang dibiayai hibah atau pinjaman.

Ketentuan Lain-Lain

Pasal 27 hingga Pasal 29 menjelaskan berbagai ketentuan mengenai penyampaian data dan pengajuan dokumen melalui saluran elektronik, termasuk:

  • Penyampaian pemberitahuan kontraktor utama, registrasi barang/jasa kena pajak, permohonan fasilitas PPh dan PPN/PPnBM.
  • Penerbitan surat keterangan terkait status kontraktor utama dan fasilitas pajak.
  • Prosedur pengajuan penggantian, pencabutan, atau pembatalan fasilitas.

Jika sistem elektronik tidak dapat diakses karena keadaan kahar, penyampaian dapat dilakukan secara langsung ke DJP melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Ketentuan Peralihan

Pasal 30 mengatur proses transisi bagi kontraktor utama terkait pajak penghasilan yang diterima dalam proyek pemerintah yang dibiayai oleh hibah atau pinjaman luar negeri. Beberapa ketentuan penting termasuk:

  • Pengajuan Permohonan Fasilitas PPh: Harus dilakukan sebelum 31 Desember 2024.
  • Laporan Realisasi Fasilitas PPh: Harus dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan tahun pajak 2024.
  • Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan: Diberikan atas Pajak Penghasilan yang dilaporkan pada Laporan Realisasi Fasilitas PPh untuk tahun pajak 2024, dan dilaporkan paling lambat 30 November 2025.

Untuk hibah barang dan jasa yang dikenai pajak penghasilan final, fasilitas PPh dapat dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor utama, yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2025.

Ketentuan Penutupan

Pasal 31 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 yang sebelumnya mengatur tentang pajak dalam proyek pemerintah yang dibiayai hibah dan pinjaman luar negeri.
Pasal 32 mengatur bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Poin-Poin Inti:

  1. Pertukaran Data Elektronik: DJP dan pihak terkait diwajibkan menggunakan sistem pertukaran data elektronik untuk mendukung pemberian fasilitas pajak bagi kontraktor utama.
  2. Pengajuan dan Penerbitan Dokumen: Seluruh proses administrasi seperti pemberitahuan, permohonan fasilitas, dan penerbitan surat keterangan harus dilakukan melalui saluran elektronik, kecuali dalam keadaan kahar.
  3. Transisi Fasilitas Pajak: Kontraktor utama yang terlibat dalam proyek hibah atau pinjaman luar negeri harus menyampaikan permohonan fasilitas PPh dan laporan realisasi pajak sesuai ketentuan transisi sebelum 31 Desember 2024.
  4. Pembatalan Keputusan Lama: Keputusan Menteri Keuangan yang lama tentang pajak dalam proyek hibah/pinjaman luar negeri dicabut, dan peraturan baru ini mulai berlaku setelah diundangkan.

Kesimpulan
Peraturan Menteri Keuangan ini memberikan pedoman yang jelas bagi kontraktor utama terkait pengajuan fasilitas pajak dalam proyek pemerintah yang didanai dengan hibah atau pinjaman luar negeri. Penggunaan sistem elektronik untuk proses administrasi sangat diutamakan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan fasilitas perpajakan.


-----------------------------------------
Website : www.hhhconsultant.com
Follow Instagram :
@hhhconsultant
@hijrah_hafiduddin

#pmk80tahun2024 #pmk80 #KonsultanPajakBogor #pajak #peraturanmentrikeuangan #peraturanperpajakan #kkphijrah #hhhconsultant #hhhtaxconsultant

Our Clients Reviews

Contact Us


Get in touch !

JL. HM Syarifudin No.17 RT.01/06,
Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor


(0251) 84 74 524

Mobile : 0812 8790 5670
  • image
  • image
  • image
Flag Counter

COPYRIGHT © 2025 HHH Consultant.