PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020
Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 mengatur perubahan terhadap PMK No. 130/PMK.010/2020 terkait dengan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa perubahan penting yang diatur dalam peraturan ini antara lain adalah pembaruan ketentuan terkait pengajuan dan pemanfaatan fasilitas pengurangan pajak penghasilan, tata cara pelaporan, serta ketentuan administrasi lainnya.
Poin-Poin Penting dari PMK No. 69 Tahun 2024:
- Penilaian Kriteria Kuantitatif Industri Pionir
Penilaian kriteria kuantitatif untuk Industri Pionir dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah melihat realisasi penanaman modal oleh Wajib Pajak.
- Perubahan Ketentuan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh
- Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada saat mulai berproduksi komersial atau saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan.
- Pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh harus disetujui oleh Menteri Keuangan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Prosedur Permohonan dan Dokumentasi
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan pajak harus mengunggah beberapa dokumen, seperti daftar realisasi penanaman modal dan dokumen transaksi penjualan barang atau jasa pertama kali, baik dalam bentuk faktur pajak atau bukti tagihan.
- Peningkatan Pengawasan terhadap Pelaporan
- Laporan mengenai realisasi penanaman modal dan produksi wajib disampaikan setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
- Laporan ini harus disampaikan melalui sistem daring OSS, dengan ketentuan waktu penyampaian paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak.
- Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh juga diwajibkan untuk memiliki surat keterangan fiskal yang dapat diperoleh secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengenaan Pajak Tambahan Minimum Domestik
Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh dapat dikenakan pajak tambahan minimum domestik, yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk bagi mereka yang telah memperoleh fasilitas ini sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Sanksi atas Ketidakpatuhan Pelaporan
- Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan atau melanggar ketentuan pelaporan, maka Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan surat teguran.
- Apabila setelah 14 hari surat teguran tidak diindahkan, Wajib Pajak dapat diusulkan untuk diperiksa dalam rangka menguji kepatuhan perpajakan.
- Ketentuan Tambahan tentang Izin Usaha
Izin usaha terkait dengan fasilitas pengurangan pajak diatur sebagai perizinan berusaha yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Waktu Berlaku Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan menggantikan ketentuan-ketentuan sebelumnya yang tidak sesuai.
Ringkasan Point Utama:
- Penilaian Kriteria Kuantitatif: Penilaian ulang dapat dilakukan berdasarkan realisasi penanaman modal.
- Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh: Fasilitas ini berlaku saat mulai berproduksi komersial atau setelah seluruh penanaman modal direalisasikan.
- Permohonan dan Dokumen Pendukung: Pengajuan fasilitas pengurangan pajak harus disertai dengan dokumen yang menunjukkan realisasi penanaman modal dan transaksi penjualan pertama.
- Pelaporan Tahunan: Wajib Pajak harus menyampaikan laporan tahunan yang mencakup realisasi penanaman modal dan produksi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Pengenaan Pajak Tambahan: Wajib Pajak dapat dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sanksi: Ketidakpatuhan terhadap ketentuan pelaporan dapat mengarah pada pemeriksaan pajak.
- Izin Usaha: Izin usaha berhubungan dengan fasilitas pengurangan pajak harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan:
Peraturan ini membawa pembaruan dalam hal pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan mengutamakan kepatuhan administrasi dan pelaporan yang lebih terstruktur. Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat menikmati fasilitas ini, namun harus mematuhi ketentuan pelaporan dan dokumentasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan manfaatnya.
-----------------------------------------
Website : www.hhhconsultant.com
Follow Instagram :
•@hhhconsultant
• @hijrah_hafiduddin
#pmk69tahun2024 #pmk69 #KonsultanPajakBogor #pajak #peraturanmentrikeuangan #peraturanperpajakan #kkphijrah #hhhconsultant #hhhtaxconsultant