Slide 1

PMK 79 Tahun 2024 - tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO)

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO)

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2024 memberikan panduan rinci mengenai perlakuan perpajakan untuk Kerja Sama Operasi (KSO) di Indonesia. KSO yang tercatat sebagai bentuk usaha bersama antara dua pihak atau lebih dalam berbagai sektor bisnis, memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ringkasan Pasal-pasal Penting dalam Peraturan Menteri ini:

  1. Pengaturan Pajak Penghasilan (Pasal 1 hingga Pasal 12)
    • KSO harus memenuhi kewajiban perpajakan yang ditentukan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Setiap anggota KSO melaporkan penghasilan yang diterima sesuai dengan bagian laba atau sisa hasil usaha yang diperoleh dari KSO.
    • Dalam hal terjadi kerugian, KSO atau anggota yang mengalami kerugian hanya dapat mengkompensasi kerugiannya dengan penghasilan KSO atau anggota tersebut, tanpa bisa digabungkan.
    • KSO dan anggotanya wajib melunasi dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perlakuan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 13 hingga Pasal 16)
    • Dalam kegiatan KSO yang memperoleh penghasilan dari objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, baik itu melalui pemotongan atau pembayaran langsung, KSO harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Anggota KSO tidak dipotong pajak oleh KSO atas penghasilan yang diterima, melainkan pajak tersebut harus disetor oleh anggota secara langsung.
  3. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Pasal 20 hingga Pasal 22)
    • KSO dan anggota wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukan dalam kegiatan operasional mereka.
    • Pajak Masukan dari perolehan barang dan jasa yang digunakan dalam kegiatan KSO dapat dikreditkan oleh anggota, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
  4. Perlakuan Pajak Penghasilan untuk Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Pasal 17 hingga Pasal 19)
    • Jika KSO terlibat dalam pengalihan hak atas tanah atau bangunan, maka penghasilan yang diperoleh harus dipotong atau disetorkan Pajak Penghasilannya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini memerlukan bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak agar dapat dilakukan balik nama hak atas tanah atau bangunan tersebut.
  5. Pendaftaran dan Pelaporan Usaha KSO (Pasal 18 hingga Pasal 19)
    • KSO yang tidak memenuhi kriteria wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    • Untuk KSO yang memenuhi kriteria, mereka diwajibkan mendaftarkan usaha dan melaporkan kegiatan perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Ketentuan Peralihan (Pasal 23 hingga Pasal 24)
    • KSO yang telah memiliki NPWP sebelum berlakunya peraturan ini tetapi belum memenuhi kriteria, harus mengajukan permohonan pemindahan tempat terdaftar, dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
    • KSO yang tidak memenuhi kriteria perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP.
  7. Ketentuan Penutup (Pasal 25)
    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang menandakan dimulainya pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi KSO sesuai peraturan yang baru diterapkan.

 

Poin-poin Penting dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024:

  1. Kewajiban Perpajakan: KSO dan anggota KSO harus memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pemotongan Pajak: Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan oleh KSO sesuai ketentuan. Anggota juga diwajibkan melaporkan Pajak Penghasilan mereka sendiri.
  3. Perlakuan PPN: PPN atas barang atau jasa yang diserahkan oleh anggota KSO harus disetorkan dan dilaporkan sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan: KSO yang terlibat dalam pengalihan hak atas tanah atau bangunan wajib memenuhi kewajiban perpajakan terkait dengan penghasilan tersebut.
  5. Pendaftaran dan Pelaporan Usaha KSO: KSO yang memenuhi kriteria wajib mendaftarkan usaha dan melaporkan kegiatan perpajakan mereka.
  6. Prosedur Peralihan: KSO yang telah memiliki NPWP sebelumnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru atau mengajukan permohonan penghapusan NPWP jika tidak memenuhi kriteria.

Kesimpulan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 memberikan pedoman yang jelas mengenai kewajiban perpajakan bagi KSO di Indonesia, termasuk pajak penghasilan, PPN, serta prosedur pendaftaran dan pelaporan. Pemahaman dan penerapan ketentuan ini penting bagi KSO dan anggotanya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, serta menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

                                                     
-----------------------------------------
Website : www.hhhconsultant.com
Follow Instagram :
@hhhconsultant
@hijrah_hafiduddin

#pmk79tahun2024 #pmk79 #KonsultanPajakBogor #pajak #peraturanmentrikeuangan #peraturanperpajakan #kkphijrah #hhhconsultant #hhhtaxconsultant

Our Clients Reviews

Contact Us


Get in touch !

JL. HM Syarifudin No.17 RT.01/06,
Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor


(0251) 84 74 524

Mobile : 0812 8790 5670
  • image
  • image
  • image
Flag Counter

COPYRIGHT © 2025 HHH Consultant.