Slide 1

PMK 78 Tahun 2024 - Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai

Panduan Terbaru Bea Meterai: PMK No. 78 Tahun 2024

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 November 2024. Peraturan ini menghadirkan panduan terbaru mengenai pengelolaan, pembayaran, pemungutan, hingga pengembalian kelebihan pembayaran pajak Bea Meterai, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem perpajakan Indonesia. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam PMK No. 78 Tahun 2024.

1. Validitas dan Bentuk Bea Meterai

Bea Meterai yang sah mencakup Meterai Tempel dan Meterai Elektronik dengan ciri khusus, termasuk teknologi pengamanan yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Meterai juga dapat disahkan melalui prosedur Pemeteraian Kemudian, khususnya untuk dokumen yang terlambat atau belum memiliki Bea Meterai sesuai ketentuan.

2. Mekanisme Pembayaran dan Validasi Bea Meterai

Pembayaran Bea Meterai dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan Pejabat Pos dan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP memiliki wewenang untuk memvalidasi setiap pembayaran dan memastikan keabsahannya melalui Cap Pemeteraian Kemudian, yang melindungi legalitas transaksi.

3. Penunjukan Pemungut Bea Meterai

Peraturan ini juga mengatur kriteria bagi instansi atau badan usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut Bea Meterai. Pemungut bertanggung jawab atas pengumpulan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai secara berkala kepada DJP. Pelanggaran terhadap kewajiban pemungutan Bea Meterai dapat dikenai sanksi yang telah diatur dalam peraturan ini.

4. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bea Meterai

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengembalian dapat diajukan atas beberapa kondisi, seperti adanya deposit yang belum terpakai atau pemungutan Bea Meterai yang melebihi jumlah yang semestinya. Proses ini melibatkan penyediaan dokumen pendukung serta peninjauan oleh DJP.

5. Penghapusan Bea Meterai yang Tidak Terpakai

Cek atau bilyet giro yang Bea Meterainya sudah dibayarkan namun tidak digunakan juga dapat diajukan untuk penghapusan. DJP akan melakukan pemusnahan dokumen tersebut untuk memastikan tidak ada penggunaan yang tidak sah.

6. Ketentuan Peralihan

Kontrak yang sudah berjalan terkait penerbitan dan distribusi Meterai Tempel dan Meterai Elektronik sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai seluruh hak dan kewajiban selesai. Selain itu, penyetoran Bea Meterai yang dilakukan hingga Oktober 2024 diperhitungkan sebagai deposit untuk Meterai Elektronik yang masih dapat digunakan atau dijual.

7. Penutupan dan Pencabutan Peraturan Sebelumnya

Dengan diberlakukannya PMK No. 78 Tahun 2024, beberapa peraturan lama seperti PMK No. 133/PMK.03/2021, PMK No. 134/PMK.03/2021, dan PMK No. 151/PMK.03/2021 dicabut. Ini dilakukan untuk memastikan aturan terkait Bea Meterai tetap relevan dengan kondisi terkini dan memenuhi standar efisiensi serta transparansi yang diinginkan oleh pemerintah.

 

Penutup
Dengan adanya peraturan ini, DJP diharapkan dapat mengoptimalkan sistem Bea Meterai yang lebih modern dan terpercaya. PMK No. 78 Tahun 2024 menjadi langkah penting dalam penyederhanaan birokrasi serta peningkatan layanan perpajakan bagi masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi terkait Bea Meterai, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi kantor pajak terdekat.


                                                     
-----------------------------------------
Website : www.hhhconsultant.com
Follow Instagram :
@hhhconsultant
@hijrah_hafiduddin

#pmk78tahun2024 #pmk78 #KonsultanPajakBogor #pajak #peraturanmentrikeuangan #peraturanperpajakan #kkphijrah #hhhconsultant #hhhtaxconsultant

Our Clients Reviews

Contact Us


Get in touch !

JL. HM Syarifudin No.17 RT.01/06,
Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor


(0251) 84 74 524

Mobile : 0812 8790 5670
  • image
  • image
  • image
Flag Counter

COPYRIGHT © 2025 HHH Consultant.