Slide 1

PERATURAN MENTERI KEUANGAN - PMK 74 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN - PMK 74 TAHUN 2024

Dalam dunia bisnis, piutang tak tertagih adalah tantangan yang kerap dihadapi perusahaan. Untuk membantu mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia, melalui PMK 74 Tahun 2024, memberikan hak bagi wajib pajak untuk melakukan pembebanan atau penghapusan piutang tak tertagih dengan membentuk cadangan piutang. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pembukuan sekaligus memastikan kewajiban pajak terpenuhi.

Berikut penjelasan tentang penerapan cadangan piutang tak tertagih dalam konteks pajak penghasilan:

1. Penghapusan Piutang Tak Tertagih

  • Penghapusan Langsung: Piutang yang jelas tidak dapat ditagih bisa langsung dihapus.
  • Pembentukan Cadangan: Wajib pajak dapat membentuk cadangan piutang tak tertagih sejak awal pengakuan piutang, melalui penyisihan yang sesuai prinsip akuntansi.

2. Jenis Wajib Pajak yang Diperbolehkan Membentuk Cadangan

Wajib pajak yang berhak melakukannya meliputi:

  • Bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat.
  • Perusahaan pembiayaan, leasing dengan hak opsi, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen.
  • Lembaga keuangan lain seperti koperasi simpan pinjam dan lembaga pembiayaan ekspor.

3. Penghitungan Cadangan Piutang Tak Tertagih

  • Nilai cadangan dihitung berdasarkan nilai tercatat piutang di akhir tahun pajak, dikurangi cadangan awal tahun.
  • Penghitungan ini harus sesuai standar akuntansi dan ketentuan yang berlaku.

4. Kelompok Kualitas Piutang

Piutang dikelompokkan berdasarkan:

  • Tahapan (Staging): Baik, kurang baik, buruk.
  • Kolektibilitas: Lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

5. Pengaruh Agunan terhadap Penghitungan Cadangan

  • Nilai agunan dapat mengurangi nilai piutang dalam penghitungan cadangan.
  • Agunan likuid dihitung 100%, sementara agunan lainnya 75% dari nilai tercatat.

6. Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

  • Piutang yang tidak dapat ditagih meskipun telah diupayakan penagihan maksimal dapat dihapuskan.
  • Wajib pajak harus memenuhi persyaratan pembebanan piutang tak tertagih sesuai ketentuan.

7. Pelaporan dan Dokumen yang Diperlukan

  • Wajib pajak perlu melampirkan dokumen piutang tak tertagih dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT), meliputi:
    • Daftar piutang tak tertagih.
    • Salinan bukti pemenuhan piutang tersebut.
  • Dokumen harus disusun sesuai format yang ditetapkan.

8. Penerimaan Kembali Piutang

  • Jika terdapat penerimaan kembali atas piutang yang telah dihapus, nilai tersebut harus dicatat sebagai penghasilan pada tahun pajak berjalan.

Inti Artikel

  • Wajib pajak, khususnya di sektor perbankan dan pembiayaan, berhak mengurangi penghasilan bruto melalui cadangan piutang tak tertagih.
  • Pembentukan cadangan ini diatur untuk mengharuskan penghitungan berdasarkan kualitas piutang dan nilai agunan.
  • Wajib pajak wajib melaporkan piutang tak tertagih dalam SPT tahunan, dan penerimaan kembali atas piutang tersebut harus dicatat sebagai penghasilan.

 

-----------------------------------------
Website : www.hhhconsultant.com
Follow Instagram :
@hhhconsultant
@hijrah_hafiduddin

#pmk74tahun2024 #pmk74 #KonsultanPajakBogor #pajak #peraturanmentrikeuangan #peraturanperpajakan #kkphijrah #hhhconsultant #hhhtaxconsultant

Our Clients Reviews

Contact Us


Get in touch !

JL. HM Syarifudin No.17 RT.01/06,
Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor


(0251) 84 74 524

Mobile : 0812 8790 5670
  • image
  • image
  • image
Flag Counter

COPYRIGHT © 2025 HHH Consultant.