Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan layanan perpajakan baru berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP dengan format 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Satu Data Indonesia sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan ketepatan dalam proses administrasi perpajakan di Indonesia, dimana NIK digunakan sebagai NPWP untuk penduduk sejak 14 Juli 2022 berdasarkan aturan yang telah diubah pada 2023. Selain itu, NPWP 16 digit diperkenalkan untuk Wajib Pajak non-penduduk, badan, dan instansi pemerintah. NITKU diberikan sebagai identitas perpajakan untuk menandai lokasi Wajib Pajak.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-06/PJ/2024, DJP meluncurkan layanan administrasi perpajakan mulai 1 Juli 2024 yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:
1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration):
2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26):
5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
7. pengajuan keberatan (e-Objection).
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. DJP juga merencanakan mengembangkan berbagai jenis layanan administrasi yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU di masa mendatang.
#HHHconsultant
#KPPHijrah&Partners
#KonsultanPajakBogor
#RelaBerbagiIkhlasMemberi