Peraturan Pemerintah (PP) no 44 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Desember 2022.
Peraturan ini berisi tentang cara menghitung, pengenaan tarif, penggunaan besaran dalam memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. merupakan turunan peraturan dari pelaksanaan PPN dari Undang – Undang no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi turunan peraturan ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang pelaksana UU PPN dan perubahannya.
Terdapat 3 substansi besar dalam peraturan ini, antara lain :
a. Pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM.
Pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,
Dalam hal pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
a. melakukan transaksi; atau
b. memfasilitasitransaksi,
dengan pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pengaturan penggunaan besaran tertentu
Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun non operasional.
Pengenaan PPN atas penyerahan BKP yang diambil alih oleh kreditur.
Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang tidak termasuk dalam pengertian BKP. Serta, penyerahan BKP dalam skema transaksi syariah tidak dikenai PPN. Sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan Kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya.
c. Peraturan terkait penggunaan besaran tertentu
Pembeli atau Penerima Jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang.
Penyesuaian penghitungan PPN dan PPnBM.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan sebagran atau seluruh kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dasar pengenaan pajak untuk menentukan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang ditetapkan sesuai hasil pemeriksaan.
Penyerahan kurs yang ditetapkan Menteri keuangan untuk menghitung PPN atau PPnBM dalam transaksi menggunakan mata uang selain rupiah.
#KonsultanPajakBogor
#KKPHijrah&Partners
<h2>Contact Us</h2>