Slide 1

Begini Perubahan Peraturan Faktur Pajak Terbaru

Pada awal bulan Agustus 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Peraturan terbaru mengenai faktur pajak untuk menggantikan peraturan nomor PER-03/PJ/2022. pada bulan april 2022 lalu terbit peraturan nomor PER-03/PJ/2022 perihal Faktur Pajak, Namun untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak, dan kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak berupa identitas  pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta ketentuan mengenai persyaratan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Dalam Peraturan terbaru yang ditulis pada PER-11/PJ/2022 terdapat perubahan dalam pasal 6 ayat 6. Tertulis dalam ayat 6 pasal 6 :

” Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
b.  alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud”

Pada Pasal 6 PER-11/PJ/2022, Diatur tentang pencantuman identitas PKP yang diubah dari PER-03/PJ/2022 menjadi identitas PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN tetapi jika BKP atau JKP diberikan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN yang tidak dipungut, serta penyerahan BKP atau JKP yang dimaksud yaitu penyerahan mendapatkan fasilitas tidak dipungut.

Jika pada ketentuan lama, terutang dipusatkan berlaku ketentuan pada point A dan B. Namun, pada ketentuan baru, terutang dipusatkan yang berada dikawasan tertentu. Kawasan tertentu yaitu Kawasan Bebas dan Kawasan Berikat. Kawasan bebas untuk saat ini baru di daerah Batam, sedang Kawasan Berikat yaitu Kawasan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Bila Pengusaha Kena Pajak atau PKP melakukan penyerahan yang memenuhi kriteria Pasal 6 PER-11/PJ/2022, nama dan NPWP PKP Pembeli yang tercantum dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat, untuk alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu Perlu diingat, ketentuan Pasal 6 ayat (6) di atas hanya berlaku bagi pembeli yang melakukan pemusatan PPN terutang di KPP di DJP WP Besar, KPP di DJP Kota khusus, dan KPP Madya.

PER-11/PJ/2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022. Dengan demikian, pada 1 September 2022 PKP harus memperhatikan ketentuan Pasal PER-11/PJ/2022 ketika mencantumkan identitas PKP pembeli dalam faktur pajak.

#KantorKonsultanPajakHijrah
#HijrahHafiduddin
#KKPHijrah&Partners
#KonsultanPajakBogor
#RelaBerbagiIkhlasMemberi

Our Clients Reviews

<h2>Contact Us</h2>


Get in touch !

JL. HM Syarifudin No.17 RT.01/06,
Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor


(0251) 84 74 524

Mobile : 0812 8790 5670
  • image
  • image
  • image
Flag Counter

COPYRIGHT © 2025 HHH Consultant.