Slide 1

Begini Syarat Mengajukan PK

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, Sesuai dengan yang tertulis dalam pasal 6 bahwa “ (1) Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

(2) Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan karena terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan bukti tertulis baru yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

(3) Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan:
a. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambah Pajak yang harus dibayar;
b. apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
c. apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan

(4) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.

#KantorKonsultanPajakHijrah
#HijrahHafiduddin
#KKPHijrah&Partners
#KonsultanPajakBogor
#RelaBerbagiIkhlasMemberi

Our Clients Reviews

Contact Us


Get in touch !

JL. HM Syarifudin No.17 RT.01/06,
Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor


(0251) 84 74 524

Mobile : 0812 8790 5670
  • image
  • image
  • image
Flag Counter

COPYRIGHT © 2024 HHH Consultant.